Penjelasan Tentang Zakat, Lengkap











Penjelasan Tentang Zakat, Lengkap

1. Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat berarti suci, baik berkah, tumbuh, dan berkembang.


Sedangkan secara istilah Zakat bisa diartikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.


Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.


Zakat dikeluarkan guna mensucikan harta maupun jiwa kita. Ini disebabkan karena disetiap harta yang kita terima, terdapat hak orang lain. Dengan mengeluarkan zakat, hak-hak orang lain itu telah kita keluarkan. Dengan demikian, harta yang sudah dizakati sudah bersih dari harta-harta yang bukan hak kita.


Allah SWT di dalam Al-Quran berfirman,

 

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 


Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah [9]: 103).

 

2. Orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)

Sebagaimana disebutkn diatas, bahwa terdapat hak orang lain atas setip harta yang kita terima dari Allah SWT. Itu artinya, ada orang lain yang berhak menerima zakat yang kita keluarkan. Lalu, siapa saya orang yang berhak menerima zakat.


Di dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman:


۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ 

 

Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 

Dari ayat tersebut di atas, Allah SWT. memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:


a. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

b. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan

c. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

d. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

e. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

f. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

g. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

h. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.


3. Macam-macam zakat

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

a. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

1.      Orang yang wajib wajib membayar zakat

semua orang Islam, baik itu anak kecil maupun orang tua wajib mebayar zakat, adapun ketentuannya adalah sebagai berikut

a.       hidup pada saat bulan ramadhan; maksudnya jika seseorang sakit dan belum meninggal hingga terbenamnya matahari di hari terakhir bulan ramadhan, atau jika sesaat sebelum matahari terbenam ada seorang bayi lahir maka ia wajib membayar zakat.

b.      memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; artinya, kelebihan kebutuhan pokok ini mencakup kebutuhan pokok untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannnya.

2.      Waktu dibayarknnya zakat fitrah

Zakat fitrah dibayarkan sejak malam pertama bulan Ramadhan, hingga satu syawal sebelum terbenam matahari, dengan rincian sebagai berikut:

- Waktu dibolehkan, yaitu awal sampai akhir Ramadhan

- Waktu wajib, yaitu setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

- Waktu Sunnah, yaitu setelah terbit Fajar malam satu Syawal sampai sebelum shalat idul Fitri.

- Makhruh, yaitu setelah shalat idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari tanggal satu syawal

- Haram, yaitu setelah terbenam matahari pada tanggal satu syawal (artinya sudah tidak masuk satu syawal lagi)

         b. Zakat Mal

        Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Adapun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya mencakup hasil perniagaan, pertanianpertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

1.      Adapun ketentuan dikenakannya zakat tas harta yang dimiliki seseorang yaitu:

a.       harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

b.      harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

c.       harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

d.      harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

e.       harta tersebut melewati haul; dan

f.       pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

 

2.      Macam-macam harta yang wajib di zakati adalah sebagai berikut:

a.       Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

b.      Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

c.       Zakat perniagaan

Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

d.      Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

e.       Zakat peternakan dan perikanan

Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

f.       Zakat pertambangan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

g.      Zakat perindustrian

Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

h.      Zakat pendapatan dan jasa

Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

i.        Zakat rikaz

Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

 

3.      Syarat dikeluarkannya zakat mal adalah sebagai sebagai berikut:

a.       Cukup nisab.

Nishab adalah batasan jumlah minimal harta yang wajib dikenakan zakat

b.      Haul

Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.

Untuk syarat haul ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.


Adapun ketentuan jumlah zakat yang dikeluarkan baik zakat fitrah maupun zakat mal bisa baca di sini.


 

 

 

 

 

 

 

Sumber tulisan: baznas.go.id

Sumber Ilutrasi: https://pixabay.com/id/photos/beras-makanan-makan-makanan-pokok-960627/

https://pxhere.com/id/photo/980757

https://pixabay.com/id/photos/budidaya-padi-sawah-gangavati-204200/

Posting Komentar untuk "Penjelasan Tentang Zakat, Lengkap"